Pengurus hingga Anggota Koperasi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho bertempat di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.

Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ferry Juliantono dalam siaran pers, Selasa (12/5/2026).

Hal itu dikatan Ferry saat penandatangan kerja sama di gedung Kementerian Koperasi, Senin (11/5).

Kerja sama tersebut menghadirkan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja produktif. Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage serta memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan daftar dan bayar kepesertaan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Kehadiran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha koperasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta melindungi pekerja bila terjadi resiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun kematian.

Upaya ini juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih; Care melalui penyediaan layanan yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran, serta Credibility melalui penguatan tata kelola, integrasi dan pemanfaatan data kepesertaan, serta kolaborasi antarlembaga guna memastikan perlindungan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan. Kalo dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ujar Saiful.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi anak peserta dengan nominal maksimal 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan manfaatnya bila peserta mengalami dampak PHK atau memasuki usia pensiun. Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan guna membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.

Ia juga menambahkan, integrasi data dan informasi kepesertaan akan menjadi pondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan bagi pekerja koperasi di berbagai daerah. Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) merupakan langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional yang dapat digunakan secara bersama-sama dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi para pemangku kebijakan, dalam merumuskan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja. Tentunya dalam implementasi IDJS tersebut kami membutuhkan arahan dan kolaborasi bersama Kementerian Koperasi dan Stakeholder lain yang terlibat.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk memastikan semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *